Laporan Akhir Telah Disampaikan Pansus PDRD, Selanjutnya Evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) sudah menyampaikan lampiran akhir hasil kerja dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono mengatakan, usai laporan akhir itu disampaikan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Melalui aturan ini potensi pendapan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita,” ungkapnya Politisi Golkar ini. Senin (16/10/2023)
Pembentukan regulasi tersebut merupakan salah satu upaya dalam peningkatan pendapatan daerah, dari beberapa klausul dalam draft Raperda tersebut terdapat beberapa ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.

Khususnya pada pajak alat berat, Sapto menjelaskan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bahwa alat berat bukan lagi bagian yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, sehingga otomatis sistem pemungutan pajaknya juga mesti dibedakan dengan kendaraan lainnya.
“Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan,” jelasnya.
Belum lagi berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dipunguti pajak.
“Tetapi kan kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perushaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN,” tuturnya.
Lebih lanjut, draft Raperda tersebut setelah ini akan diajukan kepada Kemendgri dan Kemenkeu untuk melalui tahap evaluasi.
“Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur,” tandasnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top