Faktanusa.com, Samarinda – Masyarakat di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan kekecewaan mereka terkait perlakuan perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.
Masyarakat sekitar daerah tersebut meminta pencabutan HGU Budi Duta yang mencakup tanah sekitar 280 hektar. Alasannya adalah sejak izin dikeluarkan oleh kepala desa, Budi Duta tidak pernah menggarap lahan tersebut, sehingga lahan tersebut sudah dianggap terlantar.
“Jika lahan tersebut terbengkalai, seharusnya pemerintah mengeluarkan izin tanahnya, karena lahan tersebut tidak dimanfaatkan,” ujar Demmu pada Senin (16/10/2023).
Demmu akan memanggil pihak PT Budi Duta untuk memberikan penjelasan mengenai perlakuan perusahaan terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.
Salah satu hal yang harus mereka perdebatkan adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Ada dugaan bahwa lahan tersebut digunakan untuk pertambangan, tambahnya.