Faktanusa.com, Samarinda – Pemprov serta DPRD Kaltim akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait status tanah di perumahan Perumahan Korpri Loa Bakung.
Hal ini lantaran sudah hampir 30 tahan tanah tersebut masih belum menjadi hak milik alias status kepemilikannya masih belum jelas.
Maka, Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim berencana untuk mengirim surat resmi ke Kemendagri agar mendapatkan jawaban pasti tentang hal ini.
“Apapun jawabannya, pahit atau manis, harus disampaikan agar kita tahu harus bagaimana,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono saat diwawancarai pada Selasa (10/10/2023).
Untuk mempercepat prosesnya, Sapto mengatakan bahwa pihaknya akan membawa perwakilan dari Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri. Ia bahkan bersedia mengeluarkan biaya akomodasi dari kantong pribadinya dan teman-teman dewan yang lain. “Termasuk dari kepala BPKAD, kami akan bantu iuran agar bisa mendapatkan kepastian status tanah perumahan Korpri Loa Bakung,” katanya.
Sapto berharap dengan adanya upaya ini, warga tidak lagi merasa bahwa Pemprov atau DPRD tidak peduli dengan masalah tanah mereka. “Jangan ada lagi yang bilang kami tidak perhatian. Tapi kalau ada yang ngomong tidak baik tentang masalah ini, biarlah. Yang penting niat kami baik,” katanya.
Menurut Sapto, status tanah perumahan Korpri Loa Bakung saat ini masih sama seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang. Namun, warga menginginkan status tanah tersebut diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM). “Memang di awal perjanjian itu hak pengelolaan lahan, artinya dikelola bukan dimiliki dan itu untuk PNS,” jelasnya.
Sapto menyarankan agar sementara waktu, warga bisa memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjual tanahnya kepada pihak non-PNS. “Kalau sementara diperpanjang saja sampai 30 tahun. Jangan takut seperti Rempang. Asalkan tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” ucapnya.
Sapto juga menambahkan bahwa perpanjangan HGB tergantung pada keputusan gubernur, apakah mau memperpanjang kapan dan berapa lama. Ia mengatakan bahwa aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun asalkan tidak beralih fungsi. “Selama tidak beralih fungsi tidak masalah,” katanya. (ADV/**)