Berikan Solusi Menghadapi Masalah Hukum, Ananda Gelar Sosper

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Menjadikan masyarakat agar sadar hukum dan faham hukum juga merupakan tanggung jawab dari anggota legislator.
Maka, hal ini menjadi alasan Ananda Emira Moeis, Legislator Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum.
Menurutnya, Perda ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum, terutama yang kurang mampu.
“Perda ini memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami ingin masyarakat mengetahui hak-hak mereka dalam masalah hukum,” ujar Ananda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ananda, yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini penting karena petunjuk teknisnya belum keluar. Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya agar Perda ini bisa berjalan dengan baik.
Ananda mengungkapkan bahwa banyak warga yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa setelah sosialisasi Perda ini, banyak warga yang menghubungi atau mendatangi Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk konsultasi hukum.
“Kami siap memberikan pendampingan dan solusi bagi masyarakat Kaltim yang menghadapi masalah hukum. Kami juga memiliki bantuan hukum dari partai kami, PDI Perjuangan,” katanya.
Ananda berharap Pemerintah Provinsi Kaltim juga bisa membantu masyarakat dengan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait Perda bantuan hukum. Ia mengatakan bahwa Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya.
“Perda ini akan berdampak baik untuk masyarakat. Kami selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini,” tuturnya. (ADV/**)
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top