Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan membentuk Panitia khusus (Pansus) yaitu pansus piutang pajak lantaran meningkatnya piutang daerah setiap tahunnya mencapai hingga Rp 300 miliar lebih.
“Dari jumlah piutang pajak kota Balikpapan sudah mencapai Rp 300 miliar lebih yang mayoritas yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pendesan (PBB-P2),” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, kepada media ini di Gedung DPRD kota Balikpapan, Selasa (22/8/2023).
Pansus ini dibentuk untuk membantu Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengambil langkah dan strategi guna menarik piutang tersebut,” ujarnya.
Abdulloh meminta
agar piutang pajak PBB-2P bisa ditagih oleh Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD).
Abdulloh menambahkan dengan pembentukan anggota Pansus tersebut dirinya menyerahkan kepada masing-masing fraksi mengirimkan perwakilan.
“Untuk dibentuknya anggota Pansus maka masing-masing fraksi mengirimkan perwakilannya,” pungkasnya.