DPRD Minta Untuk Penerimaan Tenaga Honorer Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota melakukan penerimaan tenaga honorer daerah atau tenaga bantu (naban) yang akan bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer daerah yang gajinya masih dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK).
“Kalau dibilang sanggup, pasti sanggup. Namun dengan catatan, tenaga honorer tersebut jangan ditumpuk di suatu instansi, sehingga penempatan tenaga honorer dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Jadi jangan butuhnya satu tenaga honorer, diisinya 10 orang, ” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang ketika diwawancarai media faktanusa.com, Senin (14/8/2023).
Parlindungan mengatakan bila jumlah tenaga honorer atau tenaga bantu disesuai dengan kebutuhan, maka tentunya daerah pasti sanggup untuk membayar gaji sesuai dengan UMK
“Untuk saat ini memang tenaga bantu di instansi cukup banyak, dan kita belum tahu kebutuhan dari setiap Dinas yang ada di kota Balikpapan, yang diperuntukan untuk membantu ASN. Sehingga kita tidak tahu perbandingannya,” ujar Parlindungan.
Lanjut Parlindungan, seharusnya ada penjelasan dari dinas terkait. Misalnya di dinas ini membutuhkan tenaga bantu sekian untuk membantu ASN. Kemudian detail pekerjaan yang dikerjakan, sehingga kita bisa tahu ini kurang atau sudah cukup.
Parlindungan  menambahkan,  sebetulnya daerah bisa memperlakukan tenaga kerja itu sesuai dengan hak dan kewajibannya, jika yang diterima tenaga kerjanya sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi jika dinas butuh dua tenaga bantu, maka tenaga bantu yang dipekerjakan dua juga, jangan 10. Sehingga anggaran kita tidak membengkak,” jelas Parlindungan.
Selain itu, untuk tenaga Naban yang ada saat ini, harus dilakukan evaluasi terhadap kebijakan rekrutmen. karena ada yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun, dan pada saat diseleksi tentunya mereka akan kalah dengan yang baru-baru.
“Jadi harus ada evaluasi terhadap kebijakan rekrutmen Naban yang selama ini dilakukan, agar jumlah yang direkrut sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Dan gaji yang dibayarkan sesuai dengan UMK,” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top