Penutupan Lahan Milik Johny Maramis Gagal, Akan Diadakan Negoisasi Ulang

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Rencana penutupan lahan milik Johny Maramis yang disinyalir masuk dalam sertifikat Pemkot, gagal dilaksanakan. Karena dihadang oleh aparat Kepolisian dengan janji akan di adakan negoisasi ulang dengan Pemkot, Senin (24/7/2023).
Menurut Juru bicara Johny Maramis melalui DPC Koppad Borneo Kota Balikpapan Badaruddin, ada tiga kekeliruan yang dilakukan Pemkot Balikpapan. Pertama, Pemkot tidak teliti dan tidak cermat memperhatikan tanah saya segel sesuai Akte Jual Beli tanggal 3 Januari 2014. Dengan luas 105.000 M2 atas Damma alias Daeng Mabbate.

Kedua, kaitan dengan IMTN klien kami, yang membuat IMTN adalah Pemkot sendiri. Dan menentukan di bagian barat perbatasan dengan Pemkot, Pemkot juga sendiri tanpa konfirmasi kepada klien secara administrasi.
Kemudian di belakangan hari di bagian barat sekitar 5 Ha diambil semua oleh Pemkot dan terbitlah sertifikat Pemkot di atas klien kami. Ini sebagai dasar yang kami tuntut agar pihak Pemkot mengembalikan tanah klien kami.
Ketiga, pihak Pemkot bagian aset sudah melakukan pembebasan lahan beberapa tahun lalu, termasuk tanah milik klien kami.
“Artinya Pemkot salah orang yang mengaku diatas tanah klien kami dan salah bayar. Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkot Balikpapan dapat melakukan perubahan luas atas sertifikat Pemkot, ” tegasnya.
Masih menurutnya, bilamana Pemkot tidak melakukan hal ini maka pihak kami akan terus menuntut hak kami, baik di kantor Pemkot maupun di Jalan TOL IKN.

Sementara Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP M. Chusen ,S.H, M.H.. menegaskan bahwa mengamankan Jalan Tol IKN Segmen 3B adalah merupakan tugas rutin. Dalam kaitan permasalahan ini, hanya memfasilitasi antar pihak Johny Maramis dengan Pemkot Balikpapan.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top