Suhardi Hamka Didampingi PMII Kota Balikpapan Aksi Dipekarangan rumah, Prihal Pemasangan Spanduk Tindakan Ilegal

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Direktur Utama PT Lidia Dandy, Suhardi Hamka menggelar aksi perihal pemasangan beberapa spanduk tepatnya di halaman rumah Suhardi Hamka, di komplek perumahan BDS 2 Balikpapan Selatan dengan pernyataan sikap untuk merespon tindakan Ilegal dari sekelompok orang tidak dikenal sehari sebelumnya Kamis (20/7)2023) kemarin.
Dimana sekelompok orang tidak dikenal atas dugaan suruhan H Jamri mengepung dan memasang beberapa spanduk yang menyebutkan penyitaan aset milik H. Jamri atas putusan Nomor 3261-WP/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi
Dengan didampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan, Suhardi Hamka berorasi terkait tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk tersebut.

Suhardi Hamka mengatakan bahwa pemasangan spanduk dari sekelompok orang tidak dikenal itu menyalahi hukum dan tanpa izin pemilik rumah. Yang berhak memasang spanduk putusan pengadilan adalah aparatur negara yang ditunjuk dan atas nama negara atau pengadilan.
“Bahwa aktivitas yang kemarin sore berjalan adalah aktivitas yang kami sebut kegiatan ilegal, kegiatan yang tidak berdasarkan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu,” kata Suhardi Hamka dalam orasinya, Jumat (21/7/2023).
“Spanduk-spanduk yang dipasang ini adalah spanduk yang berisi gugatan saudara H Jamri sebesar 7.3 miliar. Adalah sita jaminan sertifikat yang letaknya di Perumahan Asri Dua,” sambungnya.
Suhardi Hamka meminta kepada H Jamri agar segera mencabut spanduk-spanduk tersebut yang terpasang di depan pagar rumah Suhardi Hamka.

Ia juga meminta agar H Jamri tidak perlu melakukan tindakan-tindakan provokatif apa perlu berhadapan untuk menyelesaikan permaslahan yang sudah bertahun-tahun.
“Patuhi dan taati atas putusan hukum, bila spanduk putusan pengadilan dipasang atas perintah pengadilan petugas yang ditunjuk atas nama pengadilan bukan pihak yang dibayar oleh haji Jamri”, ujar Suhardi.
“Jadi saya minta H Jamri yang pasang, beliau juga nanti yang harus melepasnya. Lakukan secepat mungkin,” tegasnya
Disampaikan juga Pengurus Cabang PMII Kota Balikpapan dalam orasi menyampaikan beberapa kritikan. PMII menilai kejadian pemasangan spanduk saat itu, seperti sedang mempertontonkan ketidakadilan, melukai hak warga negara soal perlindungan hak warga negara.

“Aparatur negara menjadi penonton, negara menutup mata. Dan negara seolah tidak hadir atas tindakan sejumlah pihak tak dikenal,” kata salah satu orator PMII kota Balikpapan.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas, kita tidak sedang membela senior. Kami hadir di kediaman sahabat Suhardi Hamka untuk memberikan rasa keadilan. Keadilan yang harusnya negara bisa hadir dan bersikap netral,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum H Jamri, Kahar Juli mengatakan, pemasangan spanduk memang atas permintaan dari kliennya.

Menurutnya, hal itu adalah ungkapan kegundahan yang menilai proses kepailitan berjalan terlalu lama.
“Hal itu merupakan permintaan dari Pak H Jamri secara pribadi, hanya menyampaikan aspirasi, ya demolah kecil-kecilan tidak merusak apapun. Tidak masuk di rumah beliau, ini hanya di pekarangan,” kata Kahar.
Orasi Suhardi Hamka yang mempertanyakan kapasitas sekelompok orang tidak dikenal memasang spanduk putusan kasasi di pekarangan rumahnya. Suhardi Hamka juga memasang baliho besar di depan rumah. Berisi putusan perkara perdata khusus No.52/PDT.SUS-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya. Standing instruction Rp 15 juta per unit rumah untuk perusahaan PT Lidia & Dandy milik Suhardi Hamka. Dengan total tagihan Rp 60 miliar.
Ditempat yang sama, H. Jamri menjelaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan keputusan kasasi sengaja dipasang karena telah memenangkan kasasi.

“Saya merasa keberatan, saya sudah menang dalam putusan kasasi, makanya saya pasang spanduk itu, bagaimana kurator bisa bebas berjalan tugasnya kalau penghuninya masih ada di rumah itu, cepatlah dia keluar,” ucap Haji Jamri.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top