Iwan Wahyudi : Akan Dirumuskan Raperda Tentang Pondok Pesantren

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan H. Iwan Wahyudi, S.Kom menyatakan Balikpapan akan segera merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pondok Pesantren, kepada awak media Jum’at, (21/7/2023) di Grand Senyiur Hotel Balikpapan.
Penyataan tersebut dibahas dalam Forum Gruop Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pemkot Balikpapan atas inisiatif DPDD Kota Balikpapan.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Kota untuk ikut memberi ruang dalam memfasilitasi Pondok Pesantren.

Karena selama ini Penyelenggaraan Pondok Pesantren adalah wewenang dari Kementrian Agama RI. Dan banyak diminati orang tua untuk memasukan anaknya ke Pondok Pesantren.
“Pondok Pesantren banyak diminati oleh para orang tua untuk anaknya menambah ilmu. Karena di Pondok Pesantren memprioritaskan Pendidikan, Dakwa dan Keterampilan, “jelas Iwan Wahyudi.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top