faktanusa.com, Kuburaya – 3 Agustus 2020.
Satuan Hukum Kodam XII/Tpr (Kumdam) melaksanakan penyuluhan hukum ke Satuan Paldam XII/Tpr. Kegiatan ini merupakan Tugas Utama dari Korps Hukum, yaitu selain melaksanakan penyuluhan hukum bagi Prajurit dan anggota keluarganya juga dapat memberikan bantuan hukum kepada prajurit atau keluarganya yang sedang ada masalah dengan hukum baik Pidana ataupun Perdata.
Dalam penyampaiannya Kapaldam XII/Tpr, yang diwakili oleh Wakabengrah XII/Ptk Mayor Cpl Bambang Mujianto menyampaikan agar seluruh anggota Paldam XII/Tpr untuk dapat menyimak dan menanyakan hal-hal yang tidak dimengerti.
