Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukim (Disperkim) Kota Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Camat dan Lurah di Ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan. Selasa (4/4/2023).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri membahas persoalan beberapa rumah dan toko (ruko) di Balikpapan Baru (BB) area sentra eropa I telah menyalahi aturan sehingga DPRD meminta Pemerintah Kota Balikpapan bersikap tegas, terkait Surat Keputusan tentang Pembongkaran ruko tersebut.
“Kurang lebih satu tahun Komisi III DPRD telah melakukan infeksi mendadak (sidak) serta pertemuan dengan pedagang untuk segera menyelesaikan tetapi sampai saat ini belum juga ada perubahan terutama ruko yang ada di kawasan Balikpapan Baru,” ujar Alwi.
“Kami memiliki data, ada sebanyak 158 ruko yang dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda), yaitu telah menambah bangunan tanpa izin, khususnya yang berada di fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti penambahan ornamen, penambahan Kanopi, juga peletakan genset yang mengganggu fasilitas umum,” terangnya.
Alwi menambahkan dari hasil RDP tadi bersama OPD terkait telah sepakat untuk bersurat kepada Walikota Balikpapan yang mana ruko tersebut telah terjadi penambahan seperti teras, pagar, kanopi, ornamen serta penempatan genset yang mengganggu fasilitas umum.
“Ini telah melanggar aturan yang seharusnya diperuntukkan fasum – fasos,” tegas Alwi.
“Sudah tidak ada toleransi atau batas waktu, karena sudah berkali-kali kita sampaikan silahkan dibongkar sendiri, namun hingga hari ini belum dilakukan, kami akan berinisiatif melakukan pembongkaran sendiri, atau petugas Satpol PP yang harus melakukan pembongkaran,” ucapnya.
Pihaknya juga mendengar bahwa ada pemilik Ruko yang mengatakan, tidak mungkin anggota DPRD akan membongkar ruko yang ada di BB area Sentra Eropa I, paling hanya gertak saja.
“Mereka jelas bersalah telah melanggar aturan-aturan hukum, karena sesuai sertifikat maka telah melanggar batas-batas IMB-nya bahkan menyalahi aturannya, ” ucap Alwi.
Sehingga pihaknya akan mendorong Lurah dan Camat agar segera bersurat kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri terhadap Ruko yang menyalahi aturan tersebut. Apabila sampai tanggal 1 Mei 2023 tidak melakukan pembongkaran oleh pihak pembeli maka tidak ada lagi toleransi.
“Jika sampai tanggal 1 Mei 2023 mereka tidak membongkar oleh pihak pilik ruko maka Satpol PP yang lakukan pembongkaran, ” kata Alwi tegas.
“Dilakukan pembongkaran sebab sudah memberikan tanggung jawab selama 1 tahun untuk melakukan pembakaran namun tidak dikerjakan juga,” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana