Faktanusa.com, Balikpapan – Perguruan Tinggi Negeri Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Bersama Humas Polda Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi yang mengangkat tema “Sinergitas Kepolisian dan Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual” di ruang Laboratorium Terpadu ITK, Kamis (8/06/2023).
Hadir pada kegiatan sosialisasi ini diantaranya Rektor Prof.Dr. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc.. Dan Narasumber untuk acara Esti Santi Pratiwi selalu Kepala UPTD PPA Balikpapan dan Desi Wahyuni Sari M.Psi. selalu praktisi Psikolog UPTD PPA kota Balikpapan.
Sambutan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengucapkan terima kasih kepada kampus ITK yang telah memfasilitasi dan ruangan untuk kegiatan sosialisasi ini.
Foto – Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana
AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi dan jika ada yang mengalami kekerasan seksual jangan takut untuk melapor ke kepolisian atau di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar kasus dapat diproses dan korban akan mendapat perlindungan.
“Dari jumlah kasus yang dilaporkan di tahun 2021 ada sebanyak 118 kasus dan di tahun 2022 meningkat menjadi 128 kasus. Ini yang dilaporkan ke kepolisian dan yang belum dilaporkan masih banyak,” ujar I Nyoman Wijana.
“Mungkin dengan adanya kegiatan ini bisa disampaikan kemana ranahnya, baik itu laporan ke kepolisian, atau ke bagian UPTD PPA sehingga semuanya itu bisa terakomodir,” lanjutnya.
AKBP I Nyoman Wijana menambahkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini mungkin bisa menurunkan atau minimal apabila ada pelaku kekerasan seksual, baik itu di lingkungan kampus, lingkungan keluarga dan di lingkungan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mahasiswa makin memahami macam-macam bentuk kekerasan seksual, cara pencegahannya serta dampak pendek atau dampak panjang dari kekerasan seksual ” pungkasnya.
Foto – Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana bersama Rektor Prof.Dr. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc
Kemudian sambutan dari Rektor Prof.Dr. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc.. Dalam sambutannya menyampaikan
sangat berterima kasih atas kegiatan Humas Polda Kaltim beserta jajarannya serta Narasumber beserta jajarannya untuk memberikan materi dimana materi yang disampaikan berhubungan dengan Kekerasan Seksual dan Cara Pencegahan dan Penanggulangannya.
“Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang tahun 2015 – 2021 dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi”, ujarnya.
“Dan Berdasarkan data yang diperoleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, saat ini keseluruhan dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS”, sambungnya.
Ditambahkan, dalam mendukung mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Institut Teknologi Kalimantan telah membentuk Satgas PPKS ITK pada tahun 2022.

“Kami mengapresiasi upaya POLRI untuk bersinergi dengan Institut Teknologi Kalimantan dalam hal sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual demi terwujudnya kampus merdeka yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.
“Dengan adanya sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pagi ini, saya berharap agar Satgas PPKS ITK mampu menerapkan ilmu dan informasi yang akan disampaikan oleh Bidhumas Polda Kaltim sehingga tercipta pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang optimal bagi civitas akademika di lingkungan ITK”, pungkasnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi dengan dipandu oleh Siti Munfarida dengan pemateri pertama adalah Esti Santi Pratiwi. Dalam beberapa materi yang disampaikannya, bahwa kekerasan seksual semakin tahun semakin mengalami peningkatan. Sehingga UPTD PPA ini di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kota Balikpapan. UPTD PPA memiliki 6 layanan, salah satunya yaitu pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat ini bisa langsung ataupun tidak langsung.
“Laporan pengaduan masyarakat itu tidak mesti harus datang ke kantor kami. Mereka bisa juga melapor kepada Polsek terdekat, Polres atau Polda Kaltim,” ujar Esti.
“Kota Balikpapan juga sudah memiliki penampungan sementara atau rumah perlindungan yang dikhususkan bagi korban kekerasan seksual. Sehingga korban kekerasan seksual itu memerlukan tempat perlindungan. Karena biasanya pelaku dari korban kekerasan seksual itu adalah orang-orang terdekat,” ucapnya.

Materi ke dua dibawakan Narasumber Desi Wahyuni Sari M.Psi. Dalam materinya, Desi menyampaikan, kekerasan seksual itu adalah segala bentuk tindakan baik ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dari satu orang untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa dan atau memanipulasi orang lain untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak dikehendaki/diinginkan.
“Kejadian kekerasan seksual ini bisa saja di lingkungan rumah, lingkungan sekolah atau kampus, lingkungan sekitar bahkan sampai ke media sosial,” ujar Desi.
Desi menambahkan bahwa kekerasan seksual ada 2, secara mitos maupun fakta. Secara mitos yaitu kekerasan seksual merupakan  tindakan spontan menyalurkan nafsu birahi yang tak dapat ditahan.
“Biasanya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku biasanya pengidap kelainan jiwa atau masalah kejiwaan”, ungkap Desi
“Sedangkan berdasarkan fakta, ada kekerasan seksual yang dilakukan tanpa perencanaan, akan tetapi banyak yang dilakukan dengan perencanaan. Pelaku dapat berupa siapa saja bahkan banyak kasus pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban dan pelaku juga dilakukan oleh orang-orang sehat dan tidak perlu memiliki masalah kejiwaan”, sambungnya.
Akibat dari itu semua berdampak pada psikis yang akibatnya menimbulkan depresi, gangguan kecemasan, trauma, PTSD, keinginan bunuh diri dan mengalami kesehatan mental yang buruk.

Kemudian dampak lainnya adalah dampak ekonomi yang menimbulkan kemampuan kerja menurun sehingga pendapatan lebih rendah. Kehilangan pekerjaan dan produktivitas. Pengeluaran lebih banyak akibat biaya tinggi pemulihan pasca kekerasan seksual.
Dan dampak yang terakhir adalah campak fisik yang meliputi cedera permanen. Mobilitas terhambat serta membutuhkan asistensi.
“Apa yang dilakukan ketika menjadi korban/saksi kekerasan seksual, korban harus berani berbicara apa yang terjadi”, ujar Desi.
“Yang jelas jangan takut dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang menimpa kita”, pungkasnya.
Acara selesai dilanjutkan dengan momen foto bersama.
Reporter : Shinta Setyana

Loading