Faktanusa.com, Balikpapan – Ketua Umum Formak Indonesia Jerico Noldi mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 jangan menggunakan Ijazah Palsu, Jika ada akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Jika para Caleg ada yang menggunakan Ijazah Palsu sebagai salah satu persyaratan administrasi kami akan segera laporkan ke Polisi, ” Ujar Jerico Noldi, Sabtu (10/5/2023) kepada awak media.
Jerico menegaskan, Formak Indonesia sudah dua kali melaporkan terkait penggunaan Ijazah Palsu oleh para Caleg. Pertama di DPRD Kota Balikpapan dan kedua di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Modusnya kedua Caleg tersebut membuat Surat Keterangan seakan-akan telah lulus disekolah yang dimaksud. Padahal yang bersangkutan sama sekali tidak pernah sekolah di sekolahan tersebut. Sanksinya adalah melanggar Pasal 263 KUHP dengan hukuman kurungan badan atau penjara.
Seperti kita ketahui bahwa KPU sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 telah membuka pendaftaran Caleg, untuk Pileg 2024. Kemungkinan-kemungkinan menggunakan Ijazah Palsu bisa saja terjadi, seperti apa yang disampaikan oleh Jerico Noldi.
Jerico juga mengingatkan lembaga KPU agar benar-benar teliti dalam memverifikasi persyaratan administrasi para Caleg. Tentunya untuk menghindari sedini mungkin para Caleg menggunakan Ijazah Palsu. Ini sangat penting agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum.