KPU Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Penetapan Jumlah Kursi Dan Mekanisme Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dan mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD kota Balikpapan dalam pemilihan umum tahun 2024 bertempat di Hotel Bluesky Kota Balikpapan. Kamis, (27/4/2023).
Acara tersebut turut hadiri Jajaran Forkopimda Kota Balikpapan, Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan, Kepala Lapas Kota Balikpapan, Kepala Rutan Kota Balikpapan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kepala Dinas Pendidikan Perwakilan Provinsi Kaltim, Kepala Kementrian Agama Kota Balikpapan, Bawaslu Kota Balikpapan, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Balikpapan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, serta Ketua, Sekretaris dan LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Sambutan Sekretaris KPU kota Balikpapan menyatakan
Sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah Pemilihan serta mekanisme oengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Balikappan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semua diatur oleh peraturan KPU diantaranya Peraturan KPU Nomor 3 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun,.dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Tujuan Kegiatan ini adalah, Mensosialisasikan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Kota Balikpapan dalam Pemilu Tahun 2024,” ujarnya dalam sambutannya.
“Dengan menyamakan persepsi antara partai politik, instansi terkait dan KPU Kota Balikpapan dalam rangka pemenuhan syarat administrasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Balikpapan,” lanjutnya.
Sementara Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, dalam sosialisasi ini yang paling krusial adalah soal mekanisme partai politik yang akan mengusung Bacaleg (Bakal calon legislatif) ke KPU disebabkan adanya perbedaan Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya.

“Di dalam peraturan PKPU yang baru, partai politik diberikan keleluasaan untuk melakukan perubahan-perubahan sampai masa daftar calon sementara (DCS),” ujar Noor Thoha kepada awak media usai acara. Kamis (27/4/2023).
“Berbeda dengan sebelumnya, ketika Bacaleg sudah ditetapkan sebagai DCS, partai politik sudah tidak bisa melakukan perubahan apapun”, sambungnya.
Noor Thoha menambahkan adanya persyaratan lain yang sangat penting, karena akan melibatkan banyak instansi-instansi.
“Makanya KPU mengundang seluruh instansi-instansi terkait yang nantinya akan mengeluarkan produk-produk surat untuk kelengkapan Bacaleg”, imbuhnya
“Inilah yang menjadi persyaratan pencalonan yang juga menjadi krusial bagi Bacaleg kali ini yaitu persoalan ijazah. Dimana untuk syarat pokok menjadi Bacaleg harus menyertakan ijazah SMA walaupun Bacaleg menggunakan ijazah sarjananya,” ucap Noor Thoha
Dalam hal ini untuk menghindari persoalan dari pihak lain ketika Bacaleg sudah duduk di kursi legislatif. Mengingat sebelumnya, Bacaleg menggunakan ijazah sarjana, tapi ijazah SMA nya tidak ada. Hanya berdasarkan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Bahkan sekolah di tempat asalnya pun tidak mau mengeluarkan ijazah penggantinya.
Selain itu. Noor Thoha menjelaskan jumlah kursi untuk dibeberapa Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah mengalami perubahan.

Diantaranya, Balikpapan Kota yang sebelumnya 6 kursi menjadi 5 kursi. Balikpapan tengah yang sebelumnya 8 kursi menjadi 7 kursi.
Untuk Balikpapan Barat 6 kursi, Balikpapan Utara 11 kursi, Balikpapan Timur yang sebelumnya 5 kursi bertambah menjadi 6 kursi. Dan Balikpapan Selatan yang sebelumnya 9 kursi bertambah menjadi 10 kursi.
“Dengan bertambahnya jumlah kursi di beberapa Dapil ini berdasarkan jumlah penduduk di kecamatan yang signifikan,” Ujar Noor Thoha
“Berbeda dengan di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota dan tengah, walaupun penduduknya tidak berkurang, namun tidak signifikan. Yang signifikan itu di wilayah timur dan selatan”, pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top