Faktanusa.com, Balikpapan – Jajaran Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Nota Agenda Pembahasan terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan oleh Socio Leunge, Sabtu (15/4/2023) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan
RDP yang dipimpin oleh ketua komisi I Suwanto, S.T, dan didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Balikpapan Subari serta dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pendapatan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Balikpapan beserta jajarannya, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan beserta jajarannya, ketua Format Indonesia Jeriko Noldi, Ketua DPC Formak Kota Balikpapan H. Imam dan Direktur Socio Lounge.
Awalnya pihak managemen Socio Lounge Hotel Horison Sagita Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang mengklaim Ijin Operasionalnya lengkap. Dan sempat ngeyel menyatakan Ijin Operasional lengkap. Bahkan disampaikan ke masyarakat melalui sejumlah media masa berapa waktu lalu.
