Komisi I DPRD Gelar RDP Terkait Persoalan Lahan RT 14 Telagasari Dengan PT Pertamina, Cek Kelapangan dan Kepemilikan Sertifikat

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota. Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan warga RT 14 kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota yang diklaim sebagai aset oleh Pihak Pertamina. Namun perselisihan lahan tersebut hingga dua kali gelar RDP saat ini belum juga menemukan titik terang. Selasa (7/3/2023).
RDP tersebut dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping warga RT 14 Kelurahan Telagasari serta Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Balikpapan, sementara dari pihak Pertamina dihadiri oleh Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Kilang Internasional Kota Balikpapan beserta beberapa staf.
Foto – Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan, Simon Sulean (tengah), dan anggota komisi I DPRD Iwan Wahyudi dan Sri hana
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan, Simon Sulean.
Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Laisa Hamisa menyampaikan, bahwa warga dari RT 14 Telagasari tersebut untuk mencari kebenaran untuk mempertahankan hak-hak mereka.
“RDP tadi belum ada keputusan, namun kelanjutannya, kita akan melakukan sidak kelapangan. Karena warga yang ada di lahan itu juga ada yang punya sertifikat, nanti juga akan kita cek apakah sertifikat itu juga masuk dalam lahan yang diklaim Pertamina atau tidak,” ujar Laisa saat diminta keterangan oleh media ini usai Rapat.
Foto – ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Laisa Hamisa
“Ya kita tunggu aja nanti hasil di lapangan seperti apa, dan rencanakan kita akan sidak kelapangan di hari Kamis (9/3/2023).
Sementara ketua LBH GP Ansor sebagai pendamping warga, Sultan Akbar Pa’levi mengatakan bahwa kepemilikan lahan yang diklaim oleh Pertamina yang dulunya para orang tua mereka (warga) merupakan BKO Brimob yang bertugas mengamankan objek vital mendapat penghargaan dari negara. Sehingga dalam hal ini tersebut dari PT Shell.
Foto – GP Ansor sebagai pendamping warga
“Dulunya sudah ada pelepasan hak untuk menempati lahan itu dari PT Shell yang merupakan leluhur PT Pertamina,” kata Pa’levi sapaan akrabnya saat diwawancara media ini.
Dijelaskan bahwa orang tua mereka merupakan purnawirawan anggota Brimob yang dulunya bertugas menjaga kilang minyak yang pada saat itu masih di kelola oleh PT Shell. Lahan tersebut sudah ada penyerahan kepada orang tua mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, Pertamina mengklaim lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1970 an itu adalah miliknya.
“Jadi hasil RDP tadi kita akan melakukan pengecekan batas-batas yang diklaim oleh pertamina. Pengecekan ini akan dilakukan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, Pertamina dan warga,” ucapnya.
Foto – LBH GP Ansor sebagai pendamping warga, Sultan Akbar Pa’levi (2 dari kanan)
Dikatakan, Pihak Pertamina ada sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat di lahan yang diklaim untuk ke BPN. Namun anehnya tidak sesuai fakta, pihak BPN membantah adanya pengajuan yang dilakukan oleh Pertamina untuk pembuatan sertifikat di lahan yang masih diduduki warga Prapatan RT 14 tersebut.
“Dari pihak BPN tadi membantah, bahwa permohonan yang di ajukan oleh Pertamina belum ada. Belum ada yang menunjukkan titik koordinat letak ploting yang mereka klaim. Sehingga, saya katakan bahwa Pertamina belum bisa menunjukkan apakah lahan itu tumpang tindih dengan warga atau diluar dari lahan yang dulunya Asrama Brimob yang saat ini diklaim oleh mereka,” ungkap Pa’ levi
Menurutnya, dari hasil RDP ini pihaknya akan mencari titik terang bersama-sama. Karena pihak Pertamina pun belum bisa di katakan memiliki hak. Apalagi, warga di atas lahan itu sudah menempati selama puluhan tahun. Bahkan, sudah generasi ketiga.
“Sudah puluhan tahun warga menempati lahan itu namun tidak ada lagi tanpa alas hak yang mereka miliki dari masa lalunya. Tentunya persoalan itu pasti ada keputusan history antara Pertamina dan warga. Dalam hal ini yang menjadi catatan, seharusnya tidak hanya warga dan Pertamina yang hadir dalam RDP, tapi juga dari institusi Polri dalam hal ini Polda Kaltim. Karena tentunya Polri pasti juga memiliki data-data terkait aset-asetnya di masa lalu terkait lahan itu,” lanjutnya.
Foto – Warga RT 14 Kelurahan Telagasari yang ikut dalam RDP
Pa’levi berharap, dalam RDP ini pihak Pertamina bisa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance, karena bagaimanapun Pertamina adalah milik BUMN. Sehingga apabila tidak berpihak kepada masyarakat, maka menjadi suatu pertanyaan besar.
“Sementara di lahan warga yang diklaim Pertamina ini juga ada yang memiliki sertifikat, tidak mungkin ada surat secara legal, jika memang hal itu diperolehnya bertentangan dengan hukum,” ungkap Pa’ levi.
Pa’levi menambahkan, jika sebelumnya warga juga sudah di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan selaku kuasa hukum Pertamina dari jaksa pengacara negara untuk sosialisasi kepada warga.
“Dari kejaksaan selalu kuasa hukum Pertamina, untuk sosialisasi dengan warga diminta untuk memperlihatkan data-data yang dimiliki. Tapi sebaliknya warga pada saat itu juga meminta jaksa untuk memperlihatkan data yang dimiliki oleh Pertamina, tapi jaksa enggan menunjukkannya,” ungkap Pa’levi.
“Dari pihak Pertamina juga enggan menunjukkan data-data yang dimilikinya. Namun, masyarakat dituntut untuk menunjukkan datanya. Berarti ada upaya-upaya untuk memiliki aset-aset yang dimiliki warga. Saya pikir ada unsur penyalahgunaan keadaan, yang tidak seimbang secara psikologis ekonomi dan sosial,” pungkasnya.
Foto – Pihak Pertamina, PT KPI RU V Balikpapan diwakili oleh Ely Chandra
Sementara, Area Manager Communication, Relation dan CSR PT KPI RU V Balikpapan, Ely Chandra mengatakan, pihaknya dari Pertamina menghormati semua proses tersebut. Bahwa dari Pertamina menyampaikan lahan tersebut adalah aset Pertamina.
“Disini kita lakukan ini adalah pemulihan aset, karena aset-aset yang diamanahkan kepada kami, tentu akan kami jaga. Salah satu cara menjaganya adalah mengurus sertifikat terhadap tanah-tanah yang kami anggap sebagai aset Pertamina,” ujar Ely.
Ely menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengklaim lahan tersebut jika bukan aset milik Pertamina.
“Tanah yang berlokasi di Telagasari dari data yang ada merupakan aset milik Pertamina. Di lokasi itu juga masih terdapat pekerja Pertamina, termasuk pensiunan Pertamina juga masih ada yang tinggal di sana,” ungkapnya
“Jadi di lahan itu merupakan satu-satunya di kawasan yang dulunya terdapat 80 rumah dan ada fasilitas umum serta kamar mandi umum,” sambungnya.
Ely menambahka, hasil dari RDP di DPRD Kota Balikpapan bersama Komisi I, akan melakukan pengecekan bersama ke lokasi lahan. Dan akan dihadiri oleh DPRD, BPN, Warga dan Pertamina. Sehingga akan dilihat secara langsung dan bisa menunjukkan, apakah memang benar tumpang tindih atau tidak.
“Dokumen jual beli antara Pertamina dengan Shell dan melalui Akte notaris, karena jual beli Pertamina itu beli ke Shell, bukan penyerahan.
“Memiliki dokumen jual beli antara Pertamina dengan Shell pakai akte notaris, karena jual beli. Pertamina itu beli ke Shell, bukan penyerahan,” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top