Faktanusa.com, Samboja – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja telah berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Jalan Balikpapan – Handil II, RT. 14 kelurahan Sei Seluang,Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai kartanegara, Kamis (17/11/22).
Menurut informasi dari saksi mata yaitu Sdr JK dan Sdr RZ, Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr MZ kepada Sdr RZ, berawal dari pelaku yaitu Sdr MZ yang dalam keadaan mabuk miras dan terjatuh di jalan rusak yang sedang di perbaiki, kemudian MZ mengambil paksa kunci kendaraan yang di kendarai oleh Sdr RZ yang mengakibatkan jalanan macet panjang.
Dijelaskan, Sdr JK bersama korban yaitu Sdr SK yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk meminta kunci kendaraan Sdr RZ kepada pelaku namun di tolak, sehingga menimbulkan keributan di jalan antara pelaku yaitu Sdr MZ dengan korban Sdr SK.
