Formak Indonesia Peringati HUT ke-5, Jerico Noldi Resmi Lantik Pengurus LBH Formak Indonesia

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke – 5 yang di gelar di aula rumah jabatan Wakil Walikota Balikpapan, di Jalan ARS Muhammad, Kota Balikpapan, Sabtu (29/10/2022).
Dalam acara HUT Formak Indonesia yang ke – 5 telah dihadiri Ketua Formak Kaltim, Ahmad Arifin, Ketua Formak Balikpapan, Imam Suja’i, Sekjen Formak Kaltim, Andi Aspar, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Edwar, mantan Ketua DPRD kota  Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, perwakilan Dandim 0905/Balikpapan, Perwakilan Kejari Balikpapan, Perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Balikpapan, Oki M Alfiansyah, SH, MH, Med, CPCLE, CIRP, perwakilan Pemuda Pancasila (PP) Kota Balikpapan, perwakilan Laskar Merah Putih (LMP) kota Balikpapan,
Dalam acara HUT Formak Indonesia ke – 5 ini sekaligus Ketua Umum FORMAK Indonesia Jerico Noldi resmi melantik pengacara senior Balikpapan yakni Robert Welman Napitupulu sebagai Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia periode 2022 – 2027.

Jerico Noldi mengatakan, LBH Formak Indonesia, sudah mendapat Surat keputusan ( SK ) pada Juni 2022, sehingga hari ini dilaksanakanlah kegiatan pelantikannya.
“LBH Formak Indonesia sudah mendapatkan SK di bulan Juni lalu dan baru hari ini tepatnya di HUT Formak Indonesia sekaligus melantiknya. Sementara keberadaan LBH Formak Indonesia itu sendiri tak lain untuk membantu masyarakat kecil, khususnya warga yang tidak mampu yang ingin mencari keadilan atau sedang berhadapan dengan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan agama.” jelas Jerico kepada awak media usai acara.
“Dan saat ini sudah dua atau tiga orang yang tidak mampu yang memanfaatkan LBH Formak Indonesia ini, ” Ujar nya.
Jerico menambahkan, bagi masyarakat yang kurang mampu yang. Ingin memperoleh layanan gratis LBH Formak Indonesia, warga harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh LBH Formak Indonesia.
Foto – Di acara HUT yang ke 5 ini, Formak Indonesia melakukan pemotongan tumpeng dan kue Ulang Tahun yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi lalu diberikan kepada masing-masing perwakilan yang hadir.
“Masyarakat yang kurang mampu namun membutuhkan bantuan LBH maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh LBH Formak Indonesia.” ujar Jerico
“Salah satu persyaratannya yaitu memiliki surat tidak mampu dari kantor kelurahan dengan penghasilan perbulan hanya Rp 1,5 juta atau di bawah itu alias berpenghasilan rendah.” sambungnya.
Kalau persyaratan-persyaratan itu sudah terpenuhi, maka masyarakat yang membutuhkan bantuan LBH harus membuat surat kuasa sebagai pendampingan hukum.
“Jadi khusus orang-orang yang tidak mampu atau orang-orang yang terzolimi. Tentunya, kasus yang dihadapi orang-orang tersebut ada kebenaran, maka kita bantu,” ujar Jerico.
“Yang jelas LBH Formak Indonesia ini, berperan sebagai mengawasi dan mengkritisi kinerja dan segala bentuk kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah kota.” imbuhnya.
Foto – Ketua Umum DPP Formak Indonesia Jerico Noldi
Ketua Umum DPP Formak Indonesia Jerico Noldi menjelaskan memasuki usia yang ke – 5, Formak Indonesia saat ini juga telah melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar 15 miliar dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap sejumlah Yayasan di Balikpapan.
“Dari sejumlah Yayasan yang menerima dana hibah itu, dugaan kerugian negara hingga mencapai 1,5 miliar dari dana hibah sebesar 15 miliar yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.” jelas Jerico.
“Dan baru-baru ini kami sudah mendatangi Subdit Tipikor Polda Kaltim untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi itu agar segera di percepat. Jadi kalau memang terbukti.maka tangkap sebagai tersangka, namun kalau tidak terbukti ya lepaskan, supaya ada kepastian hukum”, ujarnya.
Selain itu tugas Formak Indonesia akan terus mengawasi semua kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) jika bertentangan dengan Perundang undangan atau peraturan di atasnya.
“Jadi peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak pro kepada masyarakat, maka melalui LBH Formak Indonesia kita akan mengkaji peraturan-peraturan tersebut”, ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W. Napitupulu mengatakan, tadi baru saja di Lantik oleh ketua Umum Formak Indonesia dan akan siap menangani sejumlah kasus masyarakat.kota Balikpapan.
Foto – Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W. Napitupulu
“Sudah ada 5 kasus yang kita tangani, salah satunya di Pengadilan Agama. Kasus ini merupakan kasus wanita yang dicerai suaminya tapi tidak dinafkahi, ” jelasnya.
“Selain itu juga ada beberapa kasus yang kita pegang. Namun Kita harus meminta surat keterangan RT bahwa dia tidak mampu, itu yang kita pegang.” ujarnya.
Robert W. Napitupulu menambahkan warga yang meminta bantuan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Kasus yang ditangani ada yang di Pengadilan, namun kita perlu kaji lah,” ucap Robert.
Bagi Masyarakat yang ingin konsultasi atau pencerahan Robert menjelaskan bisa mendatangi kantor LBH Formak Indonesia yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Markoni Atas RT 46 no 30 Balikpapan Kalimantan timur.
“Kami berkantor di Markoni Atas tepatnya di jalan samping Partai Golkar ada jalan naik ke atas. RT 46 No 30 kota Balikpapan.” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top