Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam upaya menuntaskan permasalahan lahan pembangunan SMP Negeri 25 Balikpapan yang letaknya di kampung atas air RT 10 di jalan sepaku kelurahan Baru Ilir kecamatan Balikpapan Barat, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Doris Eko Rian angkat bicara. Pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait.
“Kami telah melaksanakan RDP bersama Dinas terkait dalam menuntaskan persoalan lahan proyek pembangunan SMP Negeri 25 Balikpapan Barat namun informasi yang kami dapat mereka akan memanggil pemilik tanah.” kata Doris kepada awak media di ruang kerjanya. Senin (3/9/2022).
“Jadi sampai saat ini kami juga menunggu hasilnya seperti apa. kalau memang di sana ada tanah warga yang memang betul-betul merupakan hak milik mereka pemerintah wajib melakukan ganti rugi.” Lanjutnya.
Doris menambahkan jika sebaliknya kalau itu syaratnya tidak sah maka mau tidak mau tanah itu milik pemerintah kota Balikpapan.
Doris menilai, dengan Masyarakat menyurati komisi IV itu juga berarti masyarakat pastinya memiliki dasar atas haknya. Sehingga untuk menindaklanjuti dari hasil RDP pemerintah akan memanggil pemilik tanah dibeberapa bidang di lokasi tersebut.
“Jadi nanti dilihat suratnya kalau itu memang betul haknya masyarakat pemerintah wajib mengganti rugi.” ucap Doris.
Dengan adanya permasalahan lahan Doris menambahkan pastikan tidak menghambat proses pembangunan sekolah tersebut.
“”Jadi pembangunan tetap berjalan. Dengan adanya masalah ini Pemerintah harus mengambil sikap untuk menyelesaikan Jangan sampai terlambat kalau tidak salah progresnya itu sudah 80% dan tahun ini harus sudah selesai.” ujarnya.
Doris juga katakan bahwa ke depan pihaknya akan mendorong kembali penyelesaian persoalan ini khususnya di bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan.
Dalam RDP yang berlangsung beberapa waktu lalu Doris mengakui masyarakat tidak dilibatkan, hal ini dikarenakan maunya Pemkot namun mereka sendiri yang memanggil antara aset dan pemilik tanah.
“Itu dilakukan untuk membuktikan segel milik warga dan ada beberapa yang sudah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat kalau tidak salah tinggal sisanya yang belum, jadi surat yang masuk itu yang belum tuntas ada sekitar 20 sampai 21.” ujar Doris.
Pihaknya akan terus mendorong agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan. Hal ini mengantisipasinya sekolah tersebut sudah terbangun dan sudah ada muridnya. Dengan adanya masyarakat yang komplain sehingga berdampak pada murid-murid yang bersekolah itu.
“Kan kasihan, kami upayakanlah sebelum bangunan itu selesai, permasalahan dengan masyarakat juga sudah selesai.” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana