Faktanusa.com, Samboja – Fantastis dan luar biasa pretasi dan kerja tangkas yang ditunjukkan Polsek Samboja yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Yusuf, S.H., M.H bersama sejumlah personil Polsek Samboja mengungkap dan menyita Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat.
Tidak tanggung-tanggung,
Minuman beralkohol itu diamankan dari sejumlah tempat dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan aparat Polsek Samboja selama kurun waktu bulan Agustus 2022 lalu, sebanyak 160 botol miras dengan berbagai macam merk berhasil disita dan diamankan.
Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, S.H., M.H, menjelaskan saat pihaknya berpatroli pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di Jalan Balikpapan Handil II RT 05 Kel Kuala Samboja Kec Samboja Kab Kutai Kartanegara dengan ditemukan barang Bukti 36 botol Anggur merah dan 13 botol Anggur putih.
Kemudian di Alamat Rt 07 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab Kutai Kartanegara dan ditemukan barang Bukti 11 botol Bir hitam, 6 botol Ice land besar dan 15 botol Ice land kecil kecil
Dan pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Jalan Balikpapan Handil II RT 06 Kel Kuala Samboja Kec Samboja Kab Kutai Kartanegara ditemukan barang Bukti 8 botol Drum besar, 12 botol Drum kecil dan 5 botol Whyski.
Dilanjut pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Balikpapan Handil II Kel Sanipah Kec Samboja Kab Kutai Kartanegara dengan ditemukan barang Bukti 48 botol Bir bintang dan 6 botol Bir singaraja.
Total miras keseluruhannya 160 botol dengan berbagai macam merk miras
Semua barang bukti miras dikumpulkan dan langsung diangkut menuju Mako Polsek Samboja.
“Kami akan tindak tegas apapun bentuk kriminalitas dan penjual miras tersebut.” ujar Yusuf kepada awak media saat diwawancarai. Selasa (26/9/2022)
AKP Yusuf mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami akan terus merazia penjual miras di wilayah hukum kami.” tegasnya.
AKP Yusuf menambahkan, terhadap para pelaku penjual miras telah membuat surat pernyataan untuk tidak terulang kembali menjual Miras.
“Semua Barang Bukti yang ada akan kami lakukan pemusnahan nanti bersama Muspika Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar.” pungkasnya.