Faktanusa.com, Balikpapan – Kini Amin Hidayat kembali menggelar konferensi pers terkait Kisruh internal di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan dimana telah beredar isu yaitu dua kader dari PKS yaitu Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang telah diberhentikan dan akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Minggu (21/8/2022) sore.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD kota Balikpapan tersebut wartawan menyinggung permasalahan PAW, Amin Hidayat menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kenapa PKS Kota Balikpapan justru mendesak kadernya yang sudah duduk di parlemen untuk di PAW.
“Saya tidak mengetahui motif utama upaya pemberhentian dan PAW. ” kara Amin.
“Apa motivasi semua ini, kalau mau mengambil suara kami yang di atas saya tidak tahu persis coba tanyakan saja ke PKS. Dan tentunya teman-teman PKS seharusnya tahu ini tahun politik seharusnya lebih fokus pada pencalegan dan sebagainya.” jelasnya.
Amin menambahkan bahwa suara yang diraih pada pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu merupakan suara pribadi bukan dari suara partai. Bahka suaranya lebih tinggi dibanding suara dari Partai.
“Saat Pileg tahun 2019 suara Pribadi lebih tinggi dibanding dari raihan suara PKS sendiri. Konstitusi itu memilih figurnya bukan partainya, walaupun ada tetapi presentasinya jauh lebih kecil dari figurnya.” ujar Amin
“Dan untuk reman-teman PKS ingin mengambil suara kami, suara dari saya dan pak Syukri ittu saya tidak tahu persis namun kalau seperti itu, pastinya sangat keliru.” Ujar Amin.
Diketahui, Amin Hidayat melalui Kuasa hukumnya Agus Amri, juga menerangkan pihaknya perlu meluruskan opini yang dinilai menyesatkan terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) kota Balikpapan, yang menerangkan gugatannya tidak dapat diterima.
“Perlu diketahui, hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kota Balikpapan bukan ditolak, namun tidak diterima. Dua hal ini yang berbeda yaitu putusan yang tidak dapat diterima dan ditolak, jadi kami tekankan pada prosesnya, bukan hasilnya,” terang Agus Amri.
Agus Amri menjelaskan bahwa perkara ini belum ada yang menang dan belum ada yang kalah sehingga belum ada kekuatan hukumnya karena belum ada ikrar.
“Perkara ini tidak ada yang menang ataupun kalah, sehingga kita masih bisa melakukan proses banding terhadap keputusan dari pengadilan negeri Balikpapan. Dan akan berlanjut ke pengadilan tinggi kota Samarinda.” ujar Agus.
Agus Amri menambahkan proses pemberhentian yang dilakukan PKS terhadap kadernya, dinilai banyak kejanggalan, dari keterangan palsu, bukti yang direkayasa, dan sebagainya.
Sehingga Agus Amri sebagai kuasa hukum pernah membuat laporan terhadap kader PKS atas nama Iman Slamet Santoso ke Polresta Balikpapan, laporan terhadap Iman tersebut terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan pengaduan.
Melalui surat bernomor B/1436/RES.1.11./22/Reskrim perihal permintaan keterangan tertanggal 27 Juli 2022, polisi kemudian memintai keterangannya. Informasi yang diterima, sejauh ini sudah dua kali pemanggilan terhadap Iman Slamet Santoso.
Penulis & Editor : Shinta Setyana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *