Faktanusa.com, Kutai Timur – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu juga terjadi di perkampungan Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur. Diketahui kawasan tersebut tidak jauh dari perusahaan.
Terbukti telah tertangkap oleh petugas jajaran Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur terhadap pengedar Sabu sabu seberat 20,42 gram.
Selain itu juga dua orang yang diduga pengedar dan pembeli berhasil diciduk.
Aksi pengungkapan bermula adanya informasi masyarakat setempat di Jalan Wijaya Kusuma Desa Marga Mulya Rt.001, Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, diketahui kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi pada Sabtu (9/7/2022) malam sekira pukul 20.30 Wita kemudian dilakukan penyelidikan.
Benar saja, petugas yang mengenakan pakaian preman saat itu melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor Polisi KT 6798 JG.
Tidak menunggu waktu lama, polisi dengan cekatan menyergap ke dua pria yang diketahui bernama Asep Sunandar (25) dan Sismoyo (23). Petugas kemudian menggeledah badan terhadap Sismoyo ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram beserta plastik pembukusnya 1 buah bungkus rokok sampoerna dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Setelah itu kami kembangkan dan melakukan pemeriksaan di rumah Asep kemudian kami dapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,74 gram beserta plastik pembungkusnya yakni 99 buah plastik klip bening ukuran sedang, 78 buah plastik klip bening ukuran kecil serta 2 buah korek api gas,”ungkap Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha kepada media ini Minggu (10/7/2022) sore.
Kapolsek Kongbeng menjelaskan bahwa modus operandi yang mereka lakukan dengan menyimpan sabu tersebut di dalam bungkus rokok, kemudian sebagian sabu-sabu di simpan di dalam rumah.
“Kedua tersangka langsung kami amankan ke Polsek dan dimintai keterangan untuk dikembangkan selanjutnya, “tegasnya.
Ke dua tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Shinta Setyana
Tags Polda Kaltim, Polsek Kongbeng, Polres Kutai Timur