Praperadilan PN Balikpapan Putuskan Penetapan Tersangka Suhardi Hamka Batal Demi Hukum

Loading

Faktanuaa.com, Balikpapan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Lidia & Dandy, Suhardi Hamka atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Reserve Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, Rabu (15/6/2022).
Dalam sidang praperadilan itu, majelis hakim memutuskan penetapan Suhardi Hamka tidak sah atau batal demi hukum.
Kuasa Hukum Suhardi Hamka, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain membatalkan status tersangka kliennya, putusan hakim juga meminta dihentikannya segala bentuk tindakan penyidikan oleh pihak kepolisian karena dianggap tindakan yang tidak sah.
“Pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis tadi bahwa memang ini berkaitan dengan perkara-perkara yang sebelumnya. Sehingga sebagai sebuah peristiwa hukum yang dilakukan penyidik dalam hal ini kepolisian memang harus memberikan hasil akhir. Artinya dalam setiap proses hukum harus ada kesimpulan,” kata Zakir Rasyidin,
Zakir menyampaikan, penetapan tersangka Suhardi Hamka atas tuduhan yang sama dan berulang-ulang. Padahal kasus tersebut telah di SP3 dan dibatalkan demi hukum.
“Problemnya sekarang kan karena klien kami terus ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang sama sehingga tidak ada kepastian hukum. Padahal kalau kita lihat secara general bahwa UUD 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum. Karenanya di dalam pertimbangan hukuman majelis tadi diterangkan semua,” jelasnya.
“Kalau orang bersalah dan ada buktinya gak ada masalah diproses, tapi kalau orang itu sudah dihentikan prosesnya lalu dibuka lagi dan lagi. Ini yang tidak pas menurut kami dari sisi hukum,” sambung Kuasa Hukum Suhardi Hamka.
Zakir menjelaskan tak mempersoalkan benar salahnya apa yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan kliennya dalam kasus yang sama.
Ia menilai bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, termasuk kliennya, Suhardi Hamka.
“Intinya penetapan tersangka tidak sah penyidikan tidak sah silahkan kembali penyidik yang menjalankan isi putusan itu. Intinya keputusan itu telah memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” tandasnya.
Setelah putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Suhardi Hamka dan menghentikan penyelidikan dari penyidik kepolisian. Lawyer Suhardi Hamka akan bersurat resmi kepada Kapolri untuk menyampaikan hasil dari putusan praperadilan tersebut.
Suhardi Hamka ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan.
Padahal, perkara tersebut sudah dianggap selesai melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) yang dilaksanakan beberapa tahun lalu, diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Ditreskrimum Polda Kaltim serta adanya rekomendasi dari Bareskrim Mabes Polri.
Reporter : Adhi/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top