28 Poket Narkotika Jenis Sabu-Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

Loading

Faktanusa.com, Kota Samarinda – Polresta Samarinda gelar Press Release terkait Pengungkapan Perkara Narkotika hasil tangkapan Unit Satresnarkoba Polresta Samarinda di lobby Polresta Samarinda Senin (22/08/2023) siang ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary fadli S.I.K., M.H.,M.Si mengungkapkan pada rabu (02/08/2023) sekitar pukul 21.56 WITA, bertempat di Jl. Lambung Mangkurat pelaku ditangkap saat diketahui sedang membawa sabu-sabu.
kronologis pengungkapan bermula pada hari rabu (02/08) disalah satu gang di Jl. Lambung Mangkurat berhasil diamankan pelaku berinisial DT dengan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu seberat 0,87 Gram Brutto kemudian diketahui bahwa DT membeli dari pelaku berinisial HH yang ditangkap di Jl. A.W Syahranie dan kedapatan membawa 1 poket sabu-sabu dari hasil pengembangan didapatkan pula 2 pelaku lainnya berinisial SNR dan MAD di Perjuangan 7 beserta barang bukti tas yang berisi 23 poket sabu-sabu. menurut pengakuannya pelaku DT dan HH mendapat sabu-sabu dari pelaku yang saat ini masih berstatus DPO.
Kemudian barang bukti yang disita pihak kepolisian terdiri dari empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 gram bruto, 23 bungkus sabu-sabu dengan berat 6,25 gram bruto dan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 gram bruto.
“Kali ini Polresta mengamankan 4 tersangka berinisial DP, HH, SNR dan MAD dengan barang bukti berupa sabu total puluhan gram. Ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda,” ungkap Kapolresta.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Humas Polres Samarinda
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top