FAKTANUSA,Balikpapan-BADAN Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memasang target lebih tinggi tahun 2020 ini dibandingkan tahun lalu. Alasannya berkaca pada pencapaian pajak tahun 2019 yang jauh melampaui target.
Sekretaris BPPDRD Balikpapan, Haemusri Umar mengungkapkan bahwa pajak daerah tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 501 miliar. Namun pada tutup buku akhir tahun, pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 565 miliar. Artinya pendapatan sektor pajak daerah Kota Balikpapan secara prosentase sebesar 112 persen.
“Dari 11 jenis pajak, potensi terbesar pendapatan itu dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Red), karena ada pengaruh besar terhadap pemindahan ibu kota negara yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga para pelaku pengusaha khusnya yang memiliki bangunan, bumi, ada proses transaksi pada saat itu,” ungkap Haemusri Umar menjawab Fakta Nusa, Rabu (12/02/2020).
Lanjut Haemusri memaparkan, bahwa target dari hotel, restoran dan hiburan tak kalah signifikan pendapatanya di tahun 2019. Pergerakannya di atas 20 persen rata-rata. Seperti hotel 110 persen, restoran 115 persen, dan hiburan sebesar 107 persen.
“Artinya dari 11 jenis semua pajak semua memenuhi target di tahun lalu,” papar mantan Camat Balikpapan Selatan ini.
Dia menjelaskan, di tahun 2020 ini BPPDRD memasang target 515 miliar. Naik Rp 14 miliar lebih tinggi dari pada tahun lalu Rp 501 miliar. Dia juga tidak memungkiri tahun lalu, timnya aktif turun ke lapangan memberikan imbauan hingga sanksi tegas kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Dan sampai dengan saat ini di triwulan pertama sangat positif dari pendapatan hotel, hiburan, restoran, parkir. Karena Balikpapan sebagai kota jasa, kita memang mengandalkan tingkat kunjungan, atau event di perkotaan, lebih-lebih hari ini Balikpapan sering kedapatan kegiatan nasional,” pungkas Haemusri. (zain)