2 Usulan Perda Sebagai Dasar Hukum Bagi SKPD Laksanakan Tugas Bangun Kabupaten Kutim

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Pada Sidang Paripurna ke 25 DPRD Kabupaten Kutai Timur, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang dalam momen ini diwakili oleh DRS. Poniso Suryo Renggono, M. SI Asisten l Kabupaten Kutai Timur menyampaikan tanggapannya atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kutim atas rancangan dua Perda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Dalam sidang paripurna ke-25 tersebut terlihat hadir Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kutim, para anggota DPRD Kabupaten Kota Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur, staf ahli dan staf khusus Kabupaten Kutai Timur, para kepala dinas, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur, para tokoh agama, para tokoh masyarakat, para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, sampai organisasi sosial kemasyarakatan.

Poniso menyampaikan, “atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya.

Poniso menuturkan bahwa Saran, masukan, serta pandangan kritis yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pandangan umum para fraksi tersebut merupakan masukan yang sangat penting serta referensi yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam upaya membentukkan produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Poniso membacakan pandangan umum ketujuh fraksi yang ditanggapi pihaknyanya dalam momen tersebut. Fraksi-fraksi tersebut menyatakan sikap mendukung dan menyetujui 2 usulan Perda yang diajukan lantaran hal itu memang dinilai sangat bermanfaat bagi keamanan dan ketentraman hidup orang banyak.

Poniso menerangkan tanggapan Pemerintah Kutim terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.

Pada penghujung pembacaan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi, Poniso berharap bahwa dapat segera dilakukan pembahasan yang kemudian dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur.

“Hadirin sidang dewan yang kami hormati, demikian kami sampaikan tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya.

Poniso melanjutkan “Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah guna menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan visi dan misi kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top