Faktanusa.com, Balikpapan – Sebanyak 11 karyawan yang mewakili 19 pekerja Balikpapan Pos (Balpos) yang telah mogok kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, menyambangi Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Selasa (24/11/2020) siang.
Kedatangan karyawan Balpos tersebut untuk mengadu terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dialami pekerja dengan PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos. Para pekerja meminta kepada Komisi IV DPRD Balikpapan untuk difasilitasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan kembali melibatkan perusahaan dan Disnaker.
“Kami ke DPRD agar bisa difasilitasi RDP. Nah dalam pertemuan dengan komisi IV, juga sharing akar permasalahannya. Kami berharap dengan adanya RDP nanti, ada kejelasan terkait pembayaran sisa pemotongan gaji yang sudah dipotong perusahaan sebanyak 40 dan 30 persen. Lalu kepastian status lima karyawan yang sudah tidak dipekerjakan tanpa kejelasan gaji dan pesangon,” ujar Koordinator Perwakilan Pekerja Balikpapan Pos Rusli didampingi Hasan
dan para pekerja lainnya.
Dia melanjutkan sebenarnya ada tiga tuntutan yang dibawa pekerja. Namun satu tuntutan sudah disetujui perusahaan, meski tidak ada hitam diatas putih, yakni pembayaran sisa THR. Dalam Tripartit tang difasilitasi Disnaker Kota Balikpapan, perusahaan siap membayar dalam dua termin. “Untuk termin pertama, dibayar tanggal 20 November khusus pekerja yang tak mogok. Termin kedua tanggal 28 Desember, baru kami (yang mogok). Kami juga tidak tahu, kenapa dibeda-bedakan. Tapi kami ngikut aja. Namun untuk sisa pembayaran gaji selama April hingga sekarang dan kejelasan lima pekerja, itu yang ingin kami perjuangkan kejelasannya,” tegas Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini.
Sementara itu, soal aksi mogok kerja yang telah dilakukan sejak Kamis (19/11) adalah sah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Karena sebelum aksi mogok, upaya telah dilakukan pekerja. Baik dua kali Bipartit di Lantai 3 Gedung Biru Kaltim Post Group pada 29-30 Oktober maupun Tripartit pada 16-18 November lalu. Namun semuanya deadlock. Termasuk saat Tripartit yang difasilitasi dua mediator Disnaker, gagal terjadi kesepakatan bersama lantaran pihak perusahaan yakni Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto tak hadir.
“Setelah Tripartit kedua pada hari Rabu itu, sudah disepakati untuk penandatanganan perjanjian bersama. Jamnya sudah ditentukan perusahaan, jam 12 siang. Ternyata pihak perusahaan ngga datang. Janji sendiri, ingkar, sendiri,” timpal Hasan, Wakil Koordinator perwakilan Pekerja Balikpapan Pos.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Komisi IV H Iwan Wahyudi, anggota H Laisa Hamisah, Fadlianoor, Hatta Umar, Doris Eko, Sandy Ardian, Parlindungan Sihotang, Asrori, Ardiansyah, Suryani dan Rahmatia tersebut, pekerja juga bakal melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 144 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait mogok kerja sah.
“Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran pidana UU Ketenagakerjaan. Dua hal dilanggar Direktur Balikpapan Yudhianto. Pertama mempekerjakan pekerja luar perusahaan untuk menggantikan pekerja yang mogok kerja sah. Kedua, ada melakukan intimidasi karyawan saat pemanggilan saru per satu di ruang direktur,” sambung Rusli.
“Kami akan laporkan bersamaan ke Pengawas Disnakertrans Provinsi Kaltim di BLKI dan Polres Balikpapan,” pungkasnya.
Sementara itu, H Iwan Wahyudi akan segera menyusun jadwal RDP sembari berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Komisi IV. Meski demikan, dia berharap permasalahan ketenagkerjaan di Balikpapan Pos tidak berkepanjangan dan segera terselesaikan. “Laporan teman-teman pekerja Balikpapan Pos kami terima dan segera dijadwalkan untuk RDP. Segera pula kami laporkan ke Pimpinan DPRD,” ucap H Iwan.
Soal polemik ini, anggota Komis IV Parlindungan Sihotang mengaku kaget. Pasalnya selama ini, masih bisa membaca media Balikpapan Pos. Namun ternyata ada permasalahan antara perusahaan dengan karyawannya. “Kami di DPRD siap memfasilitasi. Dari berkas yang masuk, kami minta dilengkapi surat perjanjian kerja dan slip gaji.” Pungkasnya. (Shinta/fn)