1.939 Pantarlih Se Kota Balikpapan Laksanakan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Secara serentak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se Kota Balikpapan melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan Pakta Integritas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan masing-masing di seluruh Kota Balikpapan, pada hari Senin, 24 Juni 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Dokumen : Kegiatan Pengambilan Sumpah di PPS Mekar Sari yang di bacakan oleh ketua PPS Mekar Sari, Suhardi.

“Pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, untuk 34 Kelurahan di Kota Balikpapan sebanyak 1.939 Petugas Pantarlih,” jelasnya kepada awak media.

Prakoso mengatakan setelah Pantarlih melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas, kemudian masing-masing kelurahan akan memberikan pembekalan kepada petugas Pantarlih terkait tata cara dan aturan yang harus ditaati, pada saat pelaksanaan pemutakhiran data dan pembekalan saat berada di lapangan bertemu secara langsung dengan masyarakat.

Pantarlih dibekali pengetahuan terkait tata cara dan aturan-aturan yang harus diindahkan, pada saat melakukan pencocokan dan penelitian data. Pantarlih membawa DP 4, untuk melakukan pencocokan dan penelitian data secara langsung ke masyarakat.

“Pantarlih mencocokkan apakah memang benar orang tersebut masih berada di situ atau sudah keluar atau pindah. Atau data tersebut mereka cek, apakah orang ini sudah wafat, kalau sudah wafat apakah sudah ada surat keterangan wafatnya dari Kecamatan. Hal itu adalah contoh umum yang dilakukan Pantarlih,” katanya.

Dokumen :  Setelah membacakan Pakta Integritas  dilanjutkan dengan penandatanganan. (Foto, PPS Mekar Sari)

Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bertugas sampai dengan tanggal 25 Juli 2024, yang mana masing-masing pantarlih akan menerima honor sebesar Rp 1 juta.

Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, yakni Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data, yang akan di cantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari 34 kelurahan di Kota Balikpapan, petugas Pantarlih yang banyak diambil sumpah dan melakukan penandatangan pakta integritas, adalah pantarlih dari Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.

Wartawan : Abel/**

Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top